Materi

Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Satuan Pramuka

47.5KViews

Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Sistem Admimistrasi Umum Gerakan Pramuka perlu dijabarkan dalam subsistem antara lain Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Satuan Pramuka sebagai pedoman bagi Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka.

Pada tanggal 28 April 1995, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengesahkan berlakunya Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Satuan Pramuka dengan nomor Surat Keputusan 041 Tahun 1995 oleh Kak Himawan Soetanto selalu Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang menjabat saat itu.

Pembuatan Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Satuan ini dimaksudkan (1) untuk memberikan pedoman dan arah bagi Pembina Pramuka atau Pamong Saka dalam menjalankan tugasnya mengelola satuan sekaligus melatih dasar-dasar tata usaha kepada peserta didiknya, dan (2) untuk mendorong, mengatur dan menertibkan tata usaha Satuan Pramuka.

Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Satuan (Juklak Minsat) ini terdiri dari 6 Bab yang terdiri dari,

  • Bab I Pendahuluan
  • Bab II Pengertian dan Fungsi
  • Bab III Tahap Pengelolaan dan Pembagian Tugas
  • Bab IV Pencatatan, Laporan, dan Buku Pribadi
  • Bab V Catatan Sarana Pendukung
  • Bab VI Penutup

Adapun contoh tentang Administrasi Satuan meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Permintaan pendaftaran anggota untuk peserta didik
  2. Daftar Induk Anggota Gerakan Pramuka Gugusdepan
  3. Administrasi Keuangan Gugusdepan
  4. Daftar Inventaris Gugusdepan
  5. Buku Tamu Gugusdepan
  6. Laporan Semester Data dan Kegiatan Gugusdepan
  7. Catatan Peristiwa-Peristiwa Penting (Logbook)
  8. Program Kerja Tahunan Gugusdepan
  9. Catatan Pribadi Anggota Gerakan Pramuka
  10. Program Kerja 4 Bulan Perindukan Siaga
  11. Program Kerja 4 Bulan Pasukan Penggalang
  12. Program Kerja Ambalan Penegak
  13. Program Kerja Racana Pandega
  14. Program Latihan Mingguan

Unduh SK Juklak Minsat di sini.

Pengembangan contoh Administrasi Satuan yang diprakarsai oleh Kwartir Cabang atau Kwartir Ranting dan berlaku diseluruh Kwartir yang bersangkutan wajib dilaporkan kepada Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional. (ach)

ads_rakasmada
RakaSmada
the authorRakaSmada
Rakasmada merupakan akronim dari Pramuka Smadangawi yang mempunyai Ambalan bernama Raden Mas Soerjo – Raden Ajeng Kartini. Guguspdepan RakaSmada adalah 02 079 dan 02 080 yang masuk dalam wilayah Kwartir Ranting Geneng, Kwartir Cabang Ngawi, dan Kwartir Daerah Jawa Timur. Kontak : info@rakasmada.org

Leave a Reply